Artikel

Hankam

Raden Pucuk Pinus

TERVERIFIKASI

Jadikan Teman | Kirim Pesan

Hadir dimuka bumi 25 tahun yang lalu. Saat ini giat belajar tentang CSR serta menjalankan program CSR di sebuah perusahaan pertambangan di Indonesia. Berusaha mendorong Corporate untuk menerapkan konsep Triple Bottom Line pada bisnisnya untuk menjaga keseimbangan Ekonomi, Sosial dan Lingkungan. Hobby menulis yang dituangkan dalam Kompasiana serta www.csrbusinessindonesia.com

Apakah Keyakinan Bisa di Adili?


REP | 29 July 2010 | 20:27 Dibaca: 357   Komentar: 204   1 dari 1 Kompasianer menilai Aktual

Pagi tadi kembali terjadi bentrok harizontal antar umat muslim dengan warga Ahmadiyah di Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Peristiwa ini bermula dari upaya penyegelan yang dilakukan oleh satpot PP Bupati Kuningan untuk menutup aktifitas yang dilakukan di Masjid Ahmadiyah Desa Manis Lor. Namun, upaya pengenyegelan tersebut gagal.

Masjid Ahmadiyah di Kuningan (google.com)
Masjid Ahmadiyah di Kuningan (google.com)

Peristiwa tersebut seperti bom waktu yang siap meledak kapan saja seperti kasus tabung gas 3 kg. Pemerintah harus bertindak tegas untuk mencegah kekerasan dan konflik harizontal agar tidak menyebar dan memakan banyak korban. Permasalahn ini sudah berlangsung lama dan berlarut larut, namun belum ada tindakan yang nyata dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pemerintah sepertinnya, terlihat lepas tangan dan membiarkan permasalah ini diselesaikan melalui jalur hukum dan pengadilan. Sekarang yang menjadi pertanyaan besar saya, apakah keyakinan bisa di adili?

 
Tulis Tanggapan Anda
Guest User

Ingin menyampaikan pertanyaan, saran atau keluhan?

Subscribe and Follow Kompasiana: