
Dibaca:
1349
Komentar: 0
0
Akhirnya Presiden SBY mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2013 Tentang penangganan lansung konflik di masyarakat, artinya ini dapat menjadi payung hukum dalam mensinergiskan seluruh komponen alat negara mulai dari unsur pemerintahan, TNI dan Polri dalam menyelesaikan konflik ditengah masyarakat.
Selama ini yang banyak dipersoalkan dan ini menjadi masalah kenapa penangganan konflik cendrung lambat dan tidak pernah selesai, ditengarai ini disebabkan Polri tidak mampu menangganinya sendiri, sementara mekanisme dan prosedur yang jelas dalam pelibatan unsur TNI dalam penyelesaian konflik belum ada aturan yang secara spesifik mengaturnya.
Inilah yang barangkali menyebabkan Polri enggan untuk meminta bantuan ke TNI, namun dengan keluarnya Inpres ini, maka tidak ada keraguan bagi TNI dan Polri untuk saling bekerja sama dalam menuntaskan penyelesaian konflik dalam masyarakat. Paling tidak dengan keluarnya Inpres ini, gejolak konflik dapat diminimalisir dan rasa aman dapat dipulihkan kembali, semoga damai tersemai kembali setelah sekian lama negara ini tidak pernah sepi dari konflik.
Kita berharap semua pihak jangan bersikap skeptis dan curiga yang berlebihan dulu, sebagai Presiden, SBY tentu wajar mengambil langkah kongkrit dalam penyelesaian konflik secara tuntas, jangan ada lagi kesan seolah negara tidak bersikap tegas dalam penyelesaian konflik atau malah negara sengaja memelihara konflik untuk mengambil kesempatan dan kepentingan tertentu, ini tidak boleh terjadi lagi kalau ingin bangsa ini terbebas dari rasa takut dan mampu mengejar ketertinggalannya.
-